Cara Cerdas Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol

Senin 26 Mei 2025, 11:36 WIB
Diteror debt collector pinjol? Tenang, kamu bisa hadapi dengan cara cerdas dan tetap tenang! (Sumber: Freepik)

Diteror debt collector pinjol? Tenang, kamu bisa hadapi dengan cara cerdas dan tetap tenang! (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan saat butuh dana cepat. Namun, ketika pembayaran macet, sering kali muncul masalah baru yakni teror dari debt collector (DC) yang datang dari pinjol, terutama yang ilegal.

Banyak di antara mereka yang melakukan penagihan dengan cara-cara tidak etis, bahkan melanggar hukum.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk menghadapi DC pinjol secara bijak dan sesuai hukum.

Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol

Baca Juga: Meskipun Debt Collector Pinjol Ilegal Melanggar Aturan, Anda Juga Bisa Dipidana Jika Melawan dengan Cara Ini

1. Tetap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi

Saat DC pinjol mulai menghubungi Anda baik lewat telepon, WhatsApp, atau bahkan mendatangi rumah, langkah pertama adalah mengendalikan emosi.

Mereka sering menggunakan kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman agar Anda panik. Jangan sampai terprovokasi. Tetap bersikap tenang dan berbicara dengan sopan.

Jika komunikasi terasa tidak sehat, rekam atau screenshot interaksi tersebut. Bukti ini bisa Anda gunakan jika nantinya ingin melaporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.

2. Ketahui bahwa Utang Pinjol Adalah Ranah Perdata, Bukan Pidana

Banyak masyarakat takut dilaporkan ke polisi karena menunggak pinjaman. Padahal, utang pinjol selama tidak ada unsur penipuan termasuk perkara perdata, bukan pidana.

Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena menunggak cicilan. DC memang berhak menagih, tapi mereka tidak boleh mengancam, memaksa, atau mempermalukan Anda secara sosial maupun digital.

Jika ada ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, atau pelecehan verbal, Anda bisa melapor ke:

  • Satgas Waspada Investasi
  • Kantor OJK
  • Polisi, dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE atau KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

3. Rumah Anda Adalah Wilayah Pribadi, Bukan Milik Debt Collector

Sering terjadi, DC pinjol datang ke rumah dan memaksa masuk dengan dalih menyita barang. Ini tidak dibenarkan secara hukum. Hanya pengadilan melalui juru sita resmi yang berwenang melakukan penyitaan, dan itu pun harus melalui proses hukum yang sah.

Jika ada DC yang memaksa masuk, Anda berhak menolak dan mengusirnya secara sopan. Rekam kejadian sebagai bukti bila diperlukan untuk laporan ke kepolisian.

4. Jangan Menambah Utang untuk Tutup Utang Lama

Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah menggali lubang untuk menutup lubang. Saat merasa tertekan karena tagihan DC, banyak orang akhirnya tergoda mengambil pinjaman dari aplikasi lain demi menutupi cicilan yang lama.

Padahal, ini justru memperburuk situasi. Solusinya:

Baca Juga: Waspada! Data Pribadi Anda Bisa Dicuri, Ini Cara Mengamankan Privasi dari Serangan Hacker Pinjol Ilegal

  • Hubungi pihak pinjol dan jelaskan kondisi Anda secara terbuka.
  • Tanyakan kemungkinan restrukturisasi utang, penjadwalan ulang, atau pengurangan bunga.
  • Fokus pada penghasilan dan pengeluaran Anda agar bisa menyusun prioritas pembayaran.

5. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Bahayanya

Tak semua pinjol yang beredar di internet itu resmi. Pinjol ilegal sering kali menggunakan penagihan yang melanggar hukum, seperti:

  • Mengakses semua kontak di HP Anda
  • Menyebarkan fitnah ke rekan atau keluarga
  • Mengirim ancaman, bahkan konten tidak senonoh
  • Sebelum meminjam, cek status legalitas aplikasi pinjol di situs resmi OJK https://www.ojk.go.id

Jika Anda sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan takut:

  • Hentikan pembayaran
  • Blokir semua kontak DC
  • Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui https://aduan.ojk.go.id

6. Edukasi Diri Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Baca Juga: Benarkah SLIK OJK dan BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya

Sebelum meminjam, pastikan Anda:

  • Hanya memilih aplikasi pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK
  • Membaca semua syarat dan ketentuan dengan seksama
  • Menghitung kemampuan membayar, bukan hanya tergiur proses cepat cair

Pinjol legal akan menjelaskan tenor, bunga, dan denda secara transparan. Jangan ragu untuk menolak jika ada kejanggalan.

Menghadapi DC pinjol bukan perkara mudah, tapi juga tidak perlu panik. Dengan pengetahuan hukum yang benar, mental yang kuat, dan dokumen pendukung, Anda bisa melindungi diri dari penagihan semena-mena.

Ingat, hak Anda sebagai debitur dilindungi hukum. Jangan biarkan DC pinjol menguasai hidup Anda hanya karena utang.


Berita Terkait


News Update