POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online (pinjol) merupakan realitas yang dihadapi banyak masyarakat Indonesia.
Selain tekanan finansial, ancaman psikologis kerap menghantui nasabah, terutama saat debt collector (DC) lapangan mendatangi rumah.
Salah satu praktik yang sering dijumpai adalah permintaan uang transport oleh penagih, yang sayangnya tidak memiliki dasar hukum.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap peminjam untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta prosedur legal yang harus diikuti.
Baca Juga: Hati-Hati NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
5 Langkah Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Berikut ini adalah lima langkah praktis dan legal untuk menghadapi DC lapangan pinjol, dilansir dari YouTube Solusi Keuangan.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hal terpenting saat menghadapi DC lapangan adalah menjaga ketenangan. Banyak nasabah yang merasa panik atau merasa bersalah ketika didatangi, padahal kedatangan penagih bukan serta-merta menjadikan Anda pelaku kejahatan.
Sebagai debitur, Anda tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Panik hanya akan memperburuk situasi dan membuat Anda cenderung mengambil keputusan impulsif yang merugikan.
Dengan kepala dingin, Anda bisa mengamati situasi, menilai legalitas tindakan DC, serta menyusun respons yang bijak dan aman.
Baca Juga: Segera Hapus Data Pribadi Anda di Pinjol Ilegal, Bahaya Penyebaran Mengancam!
2. Verifikasi Identitas Debt Collector
Setiap DC yang datang ke rumah wajib menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan pinjaman. Anda berhak untuk memeriksa dokumen tersebut, termasuk KTP asli dan surat penugasan.