POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan saat butuh dana cepat. Namun, ketika pembayaran macet, sering kali muncul masalah baru yakni teror dari debt collector (DC) yang datang dari pinjol, terutama yang ilegal.
Banyak di antara mereka yang melakukan penagihan dengan cara-cara tidak etis, bahkan melanggar hukum.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk menghadapi DC pinjol secara bijak dan sesuai hukum.
Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol
1. Tetap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi
Saat DC pinjol mulai menghubungi Anda baik lewat telepon, WhatsApp, atau bahkan mendatangi rumah, langkah pertama adalah mengendalikan emosi.
Mereka sering menggunakan kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman agar Anda panik. Jangan sampai terprovokasi. Tetap bersikap tenang dan berbicara dengan sopan.
Jika komunikasi terasa tidak sehat, rekam atau screenshot interaksi tersebut. Bukti ini bisa Anda gunakan jika nantinya ingin melaporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.
2. Ketahui bahwa Utang Pinjol Adalah Ranah Perdata, Bukan Pidana
Banyak masyarakat takut dilaporkan ke polisi karena menunggak pinjaman. Padahal, utang pinjol selama tidak ada unsur penipuan termasuk perkara perdata, bukan pidana.
Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena menunggak cicilan. DC memang berhak menagih, tapi mereka tidak boleh mengancam, memaksa, atau mempermalukan Anda secara sosial maupun digital.
Jika ada ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, atau pelecehan verbal, Anda bisa melapor ke:
- Satgas Waspada Investasi
- Kantor OJK
- Polisi, dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE atau KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
3. Rumah Anda Adalah Wilayah Pribadi, Bukan Milik Debt Collector
Sering terjadi, DC pinjol datang ke rumah dan memaksa masuk dengan dalih menyita barang. Ini tidak dibenarkan secara hukum. Hanya pengadilan melalui juru sita resmi yang berwenang melakukan penyitaan, dan itu pun harus melalui proses hukum yang sah.