Jika ada DC yang memaksa masuk, Anda berhak menolak dan mengusirnya secara sopan. Rekam kejadian sebagai bukti bila diperlukan untuk laporan ke kepolisian.
4. Jangan Menambah Utang untuk Tutup Utang Lama
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah menggali lubang untuk menutup lubang. Saat merasa tertekan karena tagihan DC, banyak orang akhirnya tergoda mengambil pinjaman dari aplikasi lain demi menutupi cicilan yang lama.
Padahal, ini justru memperburuk situasi. Solusinya:
- Hubungi pihak pinjol dan jelaskan kondisi Anda secara terbuka.
- Tanyakan kemungkinan restrukturisasi utang, penjadwalan ulang, atau pengurangan bunga.
- Fokus pada penghasilan dan pengeluaran Anda agar bisa menyusun prioritas pembayaran.
5. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Bahayanya
Tak semua pinjol yang beredar di internet itu resmi. Pinjol ilegal sering kali menggunakan penagihan yang melanggar hukum, seperti:
- Mengakses semua kontak di HP Anda
- Menyebarkan fitnah ke rekan atau keluarga
- Mengirim ancaman, bahkan konten tidak senonoh
- Sebelum meminjam, cek status legalitas aplikasi pinjol di situs resmi OJK https://www.ojk.go.id
Jika Anda sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan takut:
- Hentikan pembayaran
- Blokir semua kontak DC
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui https://aduan.ojk.go.id
6. Edukasi Diri Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Sebelum meminjam, pastikan Anda:
- Hanya memilih aplikasi pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Membaca semua syarat dan ketentuan dengan seksama
- Menghitung kemampuan membayar, bukan hanya tergiur proses cepat cair
Pinjol legal akan menjelaskan tenor, bunga, dan denda secara transparan. Jangan ragu untuk menolak jika ada kejanggalan.
Menghadapi DC pinjol bukan perkara mudah, tapi juga tidak perlu panik. Dengan pengetahuan hukum yang benar, mental yang kuat, dan dokumen pendukung, Anda bisa melindungi diri dari penagihan semena-mena.
Ingat, hak Anda sebagai debitur dilindungi hukum. Jangan biarkan DC pinjol menguasai hidup Anda hanya karena utang.