POSKOTA.CO.ID – Perusahaan teknologi finansial PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) menyatakan telah menanggapi serius pengaduan pengguna layanan mereka yang sempat menjadi sorotan publik.
RupiahCepat mengonfirmasi telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memberikan klarifikasi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan,” ujar Direktur Utama RupiahCepat, N. Balandina T. Siburian, dalam keterangan resmi.
“Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,”
Baca Juga: Hutang Pindar Masih Belum Lunas? Begini Cara Galbay yang Aman!
RupiahCepat menambahkan bahwa mereka telah menjalin komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan guna menyamakan pemahaman atas kronologi kejadian.
"RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya," ujar RupiahCepat.
"RupiahCepat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen,"
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap penyedia pinjaman daring (daring) RupiahCepat.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar)," kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip oleh Poskota dari laman resminya.
"Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman,"
Sebelumnya sempat viral utas yang diunggah melalui akun X pada 17 Mei 2025, mengisahkan bagaimana seorang pengguna tiba-tiba menerima dana secara tiba-tiba tanpa pengajuan, yang kemudian membawanya pada jeratan utang yang tidak ia kehendaki.