SLIK OJK dan BI Checking setelah Gagal Bayar Pindar, Apakah Bisa Bersih Otomatis? Waspada, Begini Penjelasannya

Jumat 23 Mei 2025, 21:21 WIB
Pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Masalah pinjaman daring (pindar) masih menjadi isu yang dihadapi banyak masyarakat Indonesia, terutama ketika mengalami gagal bayar. Banyak yang bertanya-tanya, kapan catatan SLIK OJK atau BI Checking akan kembali bersih?

Hendra Setyo, seorang edukator keuangan dan pengamat fintech, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tidak Bayar Utang di Pindar Legal, Data Pribadi Bisa Disebar? Cek Penjelasannya di Sini

Tidak Ada Solusi Instan dalam Masalah Utang

Menurut Hendra, salah satu hal yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa tidak ada jalan pintas untuk menyelesaikan masalah utang, khususnya utang dari pindar.

"Intinya, masalah pinjaman online itu adalah masalah waktu. Tidak ada solusi instan, tidak ada solusi cepat yang membuat teman-teman masalahnya bisa selesai," ujar Hendra Setyo pada Jumat, 23 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa menyelesaikan seluruh utang dalam waktu singkat. Biasanya ini hanya modus penipuan.

"Kadang modus-modus penipuan itu menawarkan kalian seperti, 'Yah sama saya saja, saya bantu paling seminggu beres, semua utang lunas.' Itu bullshit, itu pembodohan. Teman-teman jangan dipercaya," tegas Hendra.

Baca Juga: Daftar Pindar Legal Resmi Berizin OJK, Cek di Sini!

Kapan SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih?

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang. Jika seseorang menunggak utang, maka riwayat tersebut akan tercatat dan bisa memengaruhi aksesnya terhadap layanan keuangan lainnya.

Namun, menurut Hendra, catatan buruk ini tidak akan selamanya bertahan. Terutama dalam kasus pindar, jika utang sudah lama tidak terbayar, biasanya lebih dari dua tahun, maka pihak penyedia pinjaman bisa saja secara sepihak memutihkan atau menghapus utang tersebut dari sistem mereka.


Berita Terkait


News Update