POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, memberikan penjelasan menarik soal anggapan bahwa mengganti nomor HP saat gagal bayar pinjaman online bisa dikenakan pidana.
Banyak masyarakat yang sedang mengalami gagal bayar atau keterlambatan membayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) merasa khawatir ketika memutuskan untuk mengganti nomor HP.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelarian diri dan bisa dikenakan pidana.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
Namun, menurut Hendra Setyo, hal itu tidak benar.
“Enggak akan kok kalian bisa masuk penjara ataupun dipidana. Tenang, kalaupun ada ancaman-ancaman seperti itu, ya udahlah itu cuma ancaman belaka,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa mengganti nomor HP bukanlah tindak pidana, apalagi jika alasannya adalah karena merasa terganggu dengan teror atau tekanan dari pihak penagih utang.
Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol akan Dihapus? Begini Penjelasannya
Alasan Mengganti Nomor: Wajar, Tapi Belum Tentu Solusi
Tidak bisa dipungkiri, banyak orang mengganti nomor HP karena ingin tenang dan tidak ingin diganggu oleh debt collector atau penagih dari aplikasi pinjol.
“Kalau alasannya karena kalian merasa terganggu, terus enggak bisa konsentrasi dan enggak bisa bekerja dengan baik, oke lah, masih masuk akal,” ujarnya.
Namun, Hendra menambahkan bahwa mengganti nomor HP tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas pinjaman.