POSKOTA.CO.ID - Saat ini pinjaman online atau pinjol menjadi trend kalangan masyarakat menengah kebawah jika membutuhkan dana darurat.
Namun, pinjol juga ternyata ada pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.
Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai sisi buruk dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.
Baca Juga: Menurut AFPI, Ini 5 Alasan Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjol Ilegal
Saat ini, masyarakat lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.
Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.
Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Pinjol Diam-diam Sadap HP Kamu! Ini Cara Cepat Amankan Data Sebelum Terlambat
Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.