Misalnya dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dinikmati masyarakat untuk mereka beraktivitas dan sejenisnya.
"Sehingga, tidak seharusnya lahan-lahan itu diduduki oleh pihak-pihak lainnya untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri," jelasnya.
"Pemprov DKI Jakarta harus menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini," tambah August.