Cegah Aset Dikuasai Ormas, Komisi C DPRD Minta Pemprov Jakarta Lakukan Ini

Minggu 25 Mei 2025, 18:51 WIB
Ilustrasi, Balai Kota Jakarta. (Sumber: Jakarta.go.id)

Ilustrasi, Balai Kota Jakarta. (Sumber: Jakarta.go.id)

Misalnya dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dinikmati masyarakat untuk mereka beraktivitas dan sejenisnya.

"Sehingga, tidak seharusnya lahan-lahan itu diduduki oleh pihak-pihak lainnya untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri," jelasnya.

"Pemprov DKI Jakarta harus menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini," tambah August.


Berita Terkait


News Update