Aturan Terbaru OJK Soal Pinjol: DC Dilarang Tagih Langsung ke Rumah Nasabah

Minggu 25 Mei 2025, 13:50 WIB
OJK keluarkan aturan ketat penagihan pinjol, dilarang intimidasi, kekerasan, atau sebarkan data pribadi. Pelanggar bisa dipidana! (Canva)

OJK keluarkan aturan ketat penagihan pinjol, dilarang intimidasi, kekerasan, atau sebarkan data pribadi. Pelanggar bisa dipidana! (Canva)

"Memasukkan nama debitur ke daftar hitam adalah opsi terakhir. Ini akan memengaruhi akses debitur untuk pengajuan pinjaman di masa depan," tegas Tools Pinjol.

Laporan dan Sanksi bagi Pelanggar

Nasabah yang mengalami penagihan tidak sesuai aturan dapat melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menjamin tindakan tegas terhadap pelanggar.

"Proses penagihan harus sesuai etika dan hukum. Tidak ada toleransi untuk praktik yang merugikan nasabah," tegas Tools Pinjol.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Memiliki Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Simak Penjelasannya

Risiko Hukum dan Efisiensi Biaya

Penggunaan debt collector tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga menambah biaya operasional pinjol. Sejumlah perusahaan kini memilih patuh dengan hanya melaporkan debitur ke daftar hitam ketimbang melakukan penagihan langsung.

"Daripada mengeluarkan biaya tambahan, lebih aman dan efisien mengikuti aturan OJK," ujar Tools Pinjol.

Cara Keluar dari Daftar Hitam

Bagi nasabah yang terdaftar di daftar hitam, satu-satunya cara menghapusnya adalah melunasi utang. Pinjol wajib melaporkan pelunasan ke OJK untuk proses penghapusan.

"Diimbau bagi nasabah memenuhi kewajiban. Jika ada kendala, segera diskusikan dengan pinjol untuk solusi terbaik," pesan Tools Pinjol.

Dengan aturan ketat ini, OJK berharap industri pinjaman online berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan digital.


Berita Terkait


News Update