“Keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah dan memilih jalan damai,” kata Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Kondisi menjadi lebih kompleks ketika diketahui bahwa BR kemudian menikahi FR, ibu mertuanya sendiri. Artinya, BR yang sebelumnya berstatus menantu FR kini berubah menjadi suami sekaligus ayah tiri dari mantan istrinya, AL.
Pernikahan keduanya kabarnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu, meskipun proses perceraian antara BR dan AL masih belum rampung.
Sidang perdana perceraian BR dan AL dijadwalkan pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
Norma Risma Jilid Dua: Refleksi Kasus Lama yang Kembali Terulang
Kasus BR dan FR mengingatkan publik pada peristiwa kontroversial yang terjadi pada tahun 2020, ketika Norma Risma mengungkap perselingkuhan suaminya, Rozi, dengan ibunya sendiri, Rohana.
Kala itu, Norma tak hanya menggugat cerai, tetapi juga melaporkan keduanya ke polisi atas tuduhan perzinahan, yang berujung pada hukuman penjara bagi Rozi.
Kisah Norma Risma sempat menyita perhatian nasional dan memicu diskusi panjang tentang dekadensi moral, pengaruh lingkungan keluarga, dan pentingnya edukasi nilai. Kini, dengan kejadian di Soppeng, publik kembali diingatkan bahwa peristiwa sejenis dapat terulang jika tidak ada edukasi dan pengawasan nilai dalam struktur rumah tangga.
Refleksi Sosial: Ketika Nilai Keluarga Terguncang
Fenomena perselingkuhan dalam lingkup keluarga besar bukan hanya mencederai kepercayaan antaranggota keluarga, tetapi juga mengguncang fondasi sosial.
Di masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan nilai kekeluargaan, tindakan semacam ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap norma sosial dan agama.
Pakarnya psikologi keluarga menyatakan bahwa kasus semacam ini memperlihatkan adanya boundary collapse atau keruntuhan batas psikologis dalam struktur keluarga. Ketika batas antara peran—seperti ibu mertua, istri, dan menantu—tidak dijaga dengan baik, maka potensi pelanggaran etika sangat besar.
Dari sisi hukum, perzinahan memang dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP, namun karena sifatnya delik aduan, kasus seperti ini seringkali selesai secara kekeluargaan—terutama di daerah yang masih memegang erat prinsip musyawarah.
Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Gegabah Asal Tanda Tangan Dokumen dari Debt Collector Pinjol, Begini Penjelasannya