Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol dengan Mudah

Sabtu 24 Mei 2025, 04:14 WIB
Tips atasi NIK KTP yang digunakan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Tips atasi NIK KTP yang digunakan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi cepat yang dimanfaatkan oleh banyak orang disaat dihadapkan permasalahan keuangan.

Pinjol sangat menarik para penggunanya karena menawarkan pinjaman dana dengan cepat tanpa harus menggunakan modal atau jaminan apapun.

Pengguna hanya perlu untuk mendaftarkan diri untuk pengajuan pinjaman mengunggah dokumen NIK KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Perlu diwaspadai terkait penyebaran data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol secara ilegal.

Baca Juga: NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih

Tak sedikit yang khawatir identitas pribadinya justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Namun, Anda tidak perlu khawatir terkait hal tersebut. Anda bisa melakukan pengecekan apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.

Cara Cek Status NIK KTP

Adapun cara mudah melakukan pengecekan status KTP apakah terdaftar pinjol atau tidak melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu 'Pendaftaran'.
  3. Masukkan identitas diri sesuai dengan KTP.
  4. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Kli menu 'Selanjutnya'.
  5. Silakan unggahan dokumen yang diminta,
  6. Pastikan data yang diisi sudah benar, klik 'Centang' dan 'Ajukan Permohonan'.
  7. Email akan masuk terkait informasi status NIK KTP.

Pengguna hanya menunggu maksimal 24 jam di hari kerja untuk nantinya otomatis informasi status diketahui dalam proses pengecekan status KTP.

Demikian cara untuk melakukan pengecekan status NIK KTP apakah digunakan untuk mengajukan pinjol atau tidak.


Berita Terkait


News Update