POSKOTA.CO.ID - Pernahkah Anda merasa hidup dikendalikan oleh rasa takut? Setiap dering ponsel membuat jantung berdebar. Setiap notifikasi WhatsApp menimbulkan kecemasan, atau bahkan ketukan pintu oleh kurir paket sekalipun bisa memicu kepanikan.
Bagi banyak orang, ketakutan ini berakar dari satu masalah, utang pinjaman online (pinjol). Tahun 2025 seharusnya menjadi titik balik bagi mereka yang terperangkap dalam jeratan pinjol.
Meski sudah memasuki pertengahan tahun, masih banyak masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran, mulai dari penyebaran data pribadi hingga ancaman dari debt collector (DC).
Namun, satu hal yang perlu diingat: bukan ketakutan yang mengendalikan hidup Anda, melainkan Anda sendiri. Simak penjelasan dan jalan keluar berdasarkan channel YouTube Sekilas Pinjol.
Baca Juga: Bukan Cuma Tagih Utang, Pinjol Ilegal Nekad Sebar Aib ke Tetangga! Atasi dengan 5 Langkah Ini
Risiko Penggunaan Pinjol
Banyak orang terjebak dalam ketakutan berlebihan terkait pinjol, seperti:
- Penyebaran data pribadi: Meski menakutkan, hal ini bukanlah akhir dari segalanya.
- Kedatangan debt collector: Faktanya, DC yang sah tidak akan mengancam atau memberi tahu sebelumnya.
- Ancaman hukum: Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko terbesar hanya tercatat dalam SLIK OJK sebagai debitur bermasalah, bukan penjara atau penyitaan barang.
"Yang terpenting adalah fokus pada solusi, bukan terperangkap ketakutan," tegas seorang pakar keuangan.
Baca Juga: Jangan Terpancing Emosi! Ini Tips Menghadapi DC Pinjol yang Arogan
Hoaks Pemutihan Utang Pinjol!
Belakangan, beredar kabar di media sosial, khususnya TikTok, tentang program pemutihan utang atau penghapusan BI Checking.
OJK telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Langkah Nyata Keluar dari Jeratan Pinjol
Daripada menghabiskan energi untuk ketakutan, lebih baik fokus pada langkah-langkah konkret:
- Putus komunikasi negatif: Blokir nomor-nomor pengancam dari pinjol ilegal.
- Diskusikan dengan keluarga: Cari dukungan dari orang terdekat untuk solusi bersama.
- Buat rencana pembayaran: Prioritaskan cicilan utang sesuai kemampuan finansial.
- Laporkan pinjol ilegal: Jika mendapat ancaman, segera adukan ke OJK atau polisi.