Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Aksi Bela Palestina di Kemayoran, Polisi Kerahkan 424 Personel
Pola Komersial atau Sekadar Apresiasi?
Ilham menyoroti aktivitas unggahan di kanal YouTube Lesti yang menunjukkan pengulangan dalam membawakan lagu-lagu tersebut. Ia menduga hal ini bukan sekadar apresiasi, melainkan memiliki unsur komersial.
"Ada yang dari tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa tindakan hukum, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berlanjut. "Sudah lama, tapi sampai saat ini masih ada gitu loh. Kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," lanjut Ilham.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Pertunjukan
Ilham membedakan kasus ini dengan penampilan Lesti di televisi atau konser. Menurutnya, penggunaan lagu di media sosial berbeda dengan hak pertunjukan (performance right) yang berlaku di acara langsung.
"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right," ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Respons Pihak Lesti
Lesti Kejora terancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Lesti menyatakan sedang mempelajari laporan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya belum menerima pemanggilan resmi dari polisi. Mereka meminta publik menunggu proses hukum tanpa spekulasi.
Kasus ini kembali memantik perbincangan seputar etika penggunaan karya musik di era digital, di mana batas antara apresiasi dan eksploitasi hak cipta semakin samar.