POSKOTA.CO.ID - Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.
Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.
Baca Juga: WOW! Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tembus Rp8 Juta per Bulan?
Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Baca Juga: Solusi Kolektif untuk Ojol, Menteri UMKM Gagas Koperasi Kemitraan
Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
- Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
- Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
- Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
- Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
- Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Cara agar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Perlu diketahui bahwa pemilihan pengurus koperasi desa merupakan kewenangan dan keputusan internal koperasi.