Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?

Sabtu 24 Mei 2025, 12:23 WIB
Ilustrasi. Ada sejumlah syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. (Sumber: Pexels/fauxels)

Ilustrasi. Ada sejumlah syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. (Sumber: Pexels/fauxels)

Pemilih pengurus dilihat berdasarkan kemampuan dan juga kesepakatan antara anggota koperasi dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengurus, para anggota akan mendakan forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Selain itu, perihal nominal gaji yang akan didapat para anggota juga ditentukan dalam RAT yang dilakukan secara musyawarah dan disetujui setiap anggota.

Dalam hal pemberian gaji setiap anggota maupun pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini tidak terdapat campur tangan pemerintah. Kendati demikian, pengurus berhak menerima gaji sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

Kemenkop pun telah membantah informasi yang beredar di masyarakat perihal upah senilai Rp8 juta per bulan yang akan diterima setiap pengurus Koperasi Merah Putih.

"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop, seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih

Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendaftar sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Akses situs resmi https://merahputih.kop.id/
  • Klik Daftar Sekarang
  • Pilih skema Membangun Koperasi Baru
  • Klik Berikutnya pada bagian kanan bawah
  • Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Isi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Isi nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru
  • Centang kolom pernyataan
  • Klik Daftar Sekarang

Sebagai catatan, pemberian nama koperasi harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh Kementrian Koperasi (Kemenkop) seperti di bawah ini.

  • Nama harus diawali dengan kata "Koperasi"
  • Selanjutnya diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih"
  • Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat
  • Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
  • Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.

Berita Terkait


News Update