Selalu waspadai izin akses saat mengunduh aplikasi pinjaman. Jika aplikasi meminta akses ke seluruh kontak, lokasi, atau galeri tanpa alasan jelas, batalkan pemasangan.
Gunakan hanya aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK dan diunduh dari platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
2. Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan
Sebelum mengajukan pinjaman, verifikasi legalitasnya di situs OJK (www.ojk.go.id).
Pinjol legal wajib terdaftar dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Jika tidak terdaftar, abaikan dan laporkan aplikasinya.
Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!
3. Dokumentasikan Ancaman atau Teror
Jika Anda menerima pesan intimidasi dari DC pinjol ilegal, simpan semua bukti komunikasi.
Rekaman suara, tangkapan layar (screenshot), dan nomor pengirim sangat penting sebagai bahan laporan ke pihak berwenang, termasuk Satgas Waspada Investasi.
4. Jangan Langsung Membayar Tagihan Tanpa Verifikasi
Pembayaran utang kepada pinjol ilegal bisa memperparah masalah. Mereka kerap menggunakan rekening pribadi atas nama orang lain.
Selalu verifikasi kembali apakah tagihan berasal dari lembaga resmi dan sah. Jika tidak yakin, jangan lakukan pembayaran dan konsultasikan pada pihak OJK.
5. Laporkan ke OJK dan Aparat Penegak Hukum
Segera laporkan kasus penyalahgunaan data pribadi atau ancaman kepada:
- Satgas Waspada Investasi: [email protected]
- Kepolisian melalui aplikasi Lapor.go.id atau mendatangi Polres terdekat.
Pelanggaran terhadap privasi dan intimidasi bisa dikenai pidana berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Perlindungan Hukum untuk Korban
Korban pinjol ilegal berhak atas perlindungan hukum. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi warga negara.