Waspada Jerat Pinjol Abal-Abal! Inilah 5 Fintech Legal OJK yang Aman dan Cepat Cair

Jumat 23 Mei 2025, 11:08 WIB
Waspada pinjol ilegal, berikut 5 fintech aman legal berizin OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada pinjol ilegal, berikut 5 fintech aman legal berizin OJK. (Sumber: Freepik)

Berikut lima platform pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki rekam jejak positif dalam memberikan layanan pinjaman:

1. Akulaku

Akulaku menyediakan pinjaman tunai dan cicilan barang dengan bunga kompetitif serta tenor fleksibel. Proses pengajuan cepat dan berbasis aplikasi.

2. Kredivo

Kredivo menawarkan fasilitas kredit instan dengan sistem paylater maupun cicilan hingga 12 bulan. Terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ancam Datang ke Rumah? Begini Cara Lindungi Keluarga dari Ancaman DC Lapangan Nakal

3. Modalku

Berbasis peer-to-peer lending, Modalku mendanai UMKM dengan bunga wajar dan sistem verifikasi ketat untuk menjamin keamanan.

4. Tunaiku

Merupakan bagian dari Amar Bank, Tunaiku memberi pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor hingga 20 bulan. Tidak memerlukan jaminan.

5. UangTeman

UangTeman dikenal sebagai pelopor pinjol legal di Indonesia. Memberikan pinjaman jangka pendek dengan bunga transparan dan prosedur yang jelas.

Mengapa Memilih Pinjol Legal OJK?

Berbeda dari pinjol ilegal, platform pinjaman legal menawarkan:

  1. Bunga dan biaya layanan sesuai ketentuan OJK
  2. Tenor pelunasan lebih panjang dan fleksibel
  3. Proses penagihan yang etis dan sesuai hukum
  4. Perlindungan data pribadi melalui sistem keamanan siber yang diaudit

Ketika terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk tetap tenang dan segera mengambil tindakan hukum serta mencari solusi finansial yang aman.

Lima pinjol legal di atas dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus menghadapi tekanan dan risiko hukum yang lebih besar.


Berita Terkait


News Update