Laporkan ke Kanal Aduan Jika DC Pinjol Ancam Lakukan Hal Ini Kepada Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Jumat 23 Mei 2025, 23:44 WIB
Cara hadapi Debt Collector. (Canva)

Cara hadapi Debt Collector. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Mendapatkan teror telepon dan chat itulah risiko yang akan dihadapi bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi nasabah jika menghadapi ancaman dari pihak aplikasi pinjol tersebut agar kalian bisa menghadapi tanpa perlu takut.

Meskipun hutang nasabah harus dibayar secara lunas, ada kalanya pihak aplikasi pinjol penagihan hutangnya harus sesuai aturan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Joki Galbay Pinjol Menjanjikan Pelunasan Utang, Benarkah Aman?

Dilansir dari channel YouTube fintechid bahwa pihak aplikasi pinjol jika menerjunkan DC pinjol harus sesuai aturan yang berlaku menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti di website resmi OJK bahwa sesuai peraturan POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,  Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. 

Untung syarat-syarat bagi DC pinjol ini harus sesuai aturan, sebab jika diluar aturan, nasabah bisa langsung melaporkan ke pihak OJK.

Baca Juga: Menurut AFPI, Ini 5 Alasan Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjol Ilegal

"Pihak aplikasi pinjol jika melakukan penagihan kepada nasabah dengan ancaman yang tidak sesuai aturan apalagi itu bisa dilaporkan," ujar fintechid di akun channelnya dikutip Poskota hari ini Minggu 27 April 2025.

Pihak aplikasi pinjol tidak boleh bekerja sama dengan pihak debt collector, harus mengunakan jasa pihak ketiga.

POJK ini juga mengatur tata cara penagihan yang diperbolehkan, antara lain:

Baca Juga: Teror Debt Collector Bisa Dihentikan! Begini Cara Hapus Data Pinjol Secara Legal

Tata Cara Penagihan ke Nasabah yang Diperbolehkan

-  Jangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen

- Tidak boleh main fisik ataupun terkanan verbal

- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen

- Tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat menganggu

- Penagihan hanya boleh di alamat domisili nasabah

- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat

- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi nasabah untuk tetap tenang menghadapi tagihan hutang pinjolnya.

Jika ada nasabah yang melakukan dan tidak sesuai aturan, pihak nasabah bisa melaporkan langsung ke kanal OJK melalui websitenya.

1. Lapor ke OJK via email ke [email protected]

2. Pihak kepolisian jika ada penagihan yang dilakukan DC pinjol dengan kekerasan atau mengambil aset nasabah.

3. Website aduan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).

Itulah cara nasabah menghadapi pinjol atau DC pinjol agar bisa menghadapi tak perlu rasa takut.

Disclaimer; informasi ini bukan mengajak nasabah yang pinjam di aplikasi pinjol untuk gagal bayar, melainkan untuk memberikan informasi cara yang tepat untuk menghadapi DC pinjol dengan sesuai aturan.


Berita Terkait


News Update