Laporkan ke Kanal Aduan Jika DC Pinjol Ancam Lakukan Hal Ini Kepada Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Jumat 23 Mei 2025, 23:44 WIB
Cara hadapi Debt Collector. (Canva)

Cara hadapi Debt Collector. (Canva)

Baca Juga: Teror Debt Collector Bisa Dihentikan! Begini Cara Hapus Data Pinjol Secara Legal

Tata Cara Penagihan ke Nasabah yang Diperbolehkan

-  Jangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen

- Tidak boleh main fisik ataupun terkanan verbal

- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen

- Tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat menganggu

- Penagihan hanya boleh di alamat domisili nasabah

- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat

- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi nasabah untuk tetap tenang menghadapi tagihan hutang pinjolnya.

Jika ada nasabah yang melakukan dan tidak sesuai aturan, pihak nasabah bisa melaporkan langsung ke kanal OJK melalui websitenya.

1. Lapor ke OJK via email ke [email protected]


Berita Terkait


News Update