Saat kepergok warga, FFA sempat melarikan diri ke Gang Mundu Blok K dan meninggalkan motor curiannya.
Ia bahkan mengacungkan airsoft gun untuk menakuti warga, namun tetap tertangkap dan dihajar massa hingga babak belur.
“Warga dari gang tempat motor ditinggalkan ikut meneriaki maling. Itu yang memancing massa berdatangan dan mengejar pelaku,” terang Alex.
FFA kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat luka dari amukan massa. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.