Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diciduk Warga dan Polisi di Koja, Salah Satunya DPO

Jumat 23 Mei 2025, 07:06 WIB
Barang bukti berupa senjata api yang diamankan polisi dari para pelaku curanmor. (Sumber: Polsek Koja)

Barang bukti berupa senjata api yang diamankan polisi dari para pelaku curanmor. (Sumber: Polsek Koja)

Saat kepergok warga, FFA sempat melarikan diri ke Gang Mundu Blok K dan meninggalkan motor curiannya.

Ia bahkan mengacungkan airsoft gun untuk menakuti warga, namun tetap tertangkap dan dihajar massa hingga babak belur.

“Warga dari gang tempat motor ditinggalkan ikut meneriaki maling. Itu yang memancing massa berdatangan dan mengejar pelaku,” terang Alex.

FFA kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat luka dari amukan massa. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update