Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar Dilimpahkan ke Kejari Tual, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 25 Feb 2026, 14:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir saat memberikan pernyataan tentang kasus Anggota Brimob menganiaya pelajar hingga tewas. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir saat memberikan pernyataan tentang kasus Anggota Brimob menganiaya pelajar hingga tewas. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus penganiayaan pelajar hingga tewas oleh anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), Bripda Mesias Siahaya (MS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku, untuk diteliti jaksa penuntut umum.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edizzon Isir saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam perkara penganiayaan, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny berharap, jaksa segera menyatakan berkas tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Digelar Hari Ini, Terduga Pelaku Penganiayaan Siswa Mts Dipatsus Polda Maluku 

Kasus pidana MS terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, pelaku telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang etik itu, Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update