Jangan Terlambat! Ini Cara Bayar Zakat Fitrah 2026, Ketahui Besaran Nominal dan Bacaan Niatnya

Rabu 25 Feb 2026, 13:45 WIB
Cara membayar zakat fitrah 2026 dengan benar, termasuk besaran zakat, waktu terbaik pembayaran, cara online maupun offline, serta bacaan niat sesuai syariat Islam. (Sumber: Pinterest/Puput Pratiwi)

Cara membayar zakat fitrah 2026 dengan benar, termasuk besaran zakat, waktu terbaik pembayaran, cara online maupun offline, serta bacaan niat sesuai syariat Islam. (Sumber: Pinterest/Puput Pratiwi)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain menjadi bagian dari ibadah wajib, zakat fitrah juga berfungsi menyucikan diri sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi Muslim memahami ketentuan pembayaran zakat fitrah mulai dari besaran yang harus dibayarkan, batas waktu pelaksanaan, hingga bacaan niat yang benar sesuai syariat Islam.

Di Indonesia, panduan zakat fitrah telah ditetapkan melalui lembaga resmi pemerintah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah ini secara tepat dan sesuai aturan.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Sehat Selama Puasa Ramadhan, Tubuh Selalu Bugar

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.

Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), makanan pokok yang digunakan umumnya berupa beras, menyesuaikan konsumsi harian masyarakat Indonesia.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang. Nilai uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di masing-masing daerah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan. Pembayaran lebih awal dianjurkan agar proses distribusi kepada penerima zakat bisa dilakukan tepat waktu.

Adapun ketentuan waktunya sebagai berikut:

  • Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan
  • Waktu terbaik adalah menjelang akhir Ramadhan sebelum Idul Fitri
  • Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Berita Terkait


News Update