JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pesanggrahan menangkap tiga orang komplotan pencurian motor (curanmor) di kawasan Bekasi. Satu orang berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, satu dari tiga orang berusia 17 tahun. Menurutnya, ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Untuk Anak Bantuan Hukum (ABH), tamatan SD, berperan melakukan pencurian dengan mengintip lalu mencuri motor. MR alias I, peran menjaga situasi dan yang menstut motor mengunakan kaki, dan F alias H, penadah hasil curian motor," kata Seala di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis, 8 Mei 2025.
Seala menjelaskan, para para pelaku menyasar motor korban yang tidak dikunci ganda, sehingga mudah untuk dicuri.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Jakbar Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap
"Motor yang diparkir dalam teras rumah dengan keadaan tidak terkunci ganda, jadi sasaran empuk para pelaku. Pelaku mematahkan kunci stang motor lalu dibawa dengan cara menstut menggunakan kaki," ucap dia.
Menurutnya, aksi curanmor ini dilakukan para pelaku selama satu tahun terakhir. Mereka telah beraksi sebanyak enam kali di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku bisa meraup Rp1 juta hingga Rp2 juta dari penjualan satu motor hasil curian kepada penadah.
"Barang bukti yang disita dari hasil pencurian, ada 5 unit motor jenis matik. Kebetulan di Pesanggrahan ada 2 motor yang dicuri kita kembalikan lagi kepada pemiliknya yang kehilangan motor tanpa dikenakan biaya alias gratis," ucapnya.
Baca Juga: Kejar Pelaku Curanmor, Warga di Tebet Jaksel Ditembak hingga Kritis
Adapun anak dan MR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan F alias H dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.