DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polsek Bojongsari di dua lokasi berbeda, yakni Pondok Petir dan Cinangka, Depok.
Kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bojongsari, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sugeng, berhasil menangkap dua pelaku spesialis curanmor.
"Pelaku pertama berinisial DA alias Okem, 27 tahun, ditangkap pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Sedangkan pelaku RE alias R, 19 tahun, ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025, malam," ujar Fauzan didampingi Iptu Sugeng, di Mapolsek Bojongsari, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Jo Panik Jadi Korban Curanmor, Motornya Pindah Tangan ke Penadah di Grogol
Pelaku RE alias R ditangkap dengan bantuan warga di Jalan Kp. Bulak, RT 07 RW 03, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu pukul 19.00 WIB.
"Pelaku DA alias Okem ditangkap setelah mencoba menjual motor curian melalui Facebook. Dia mencuri motor Honda Beat milik Taufik, 25 tahun, yang terparkir di garasi rumahnya di Perumahan Villa Pamulang, Pondok Petir," kata Fauzan.
Sedangkan pelaku RE alias R ditangkap saat mencoba mencuri motor milik Syahrul, 30 tahun, di rumahnya di Cinangka, Sawangan, pada Minggu malam.
"RE mencoba menghidupkan motor milik korban dengan kunci kontak yang masih tergantung di motor yang terparkir di teras depan rumah," jelas Fauzan.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Komplotan Curanmor Ini Nekat Sikat Motor Polisi di Masjid
RE tertangkap tangan oleh warga dan hampir menjadi bulan-bulanan. Beruntung, ia diselamatkan dan dibawa ke Mapolsek Bojongsari.