POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang hendak cek pajak tanah dan bangunan bisa melalui online menggunakan handphone (HP).
Sangat mudah bagi masyarakat jika ingin cek tagihan untuk mengetahui apakah sudah bayar pajak tanah dan bangunan (PBB).
Masyarakat tak perlu lagi harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline
Cukup siapkan HP dan internet, anda bisa mengetahui pajak tanah dan bangunan anda.
Inilah Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan
1. Buka google atau browser.
Baca Juga: Galbay Pinjol Berpengaruh pada Skor Kredit? Begini Cara Cek BI Checking dengan Mudah
2. Ketik "cek pajak tanah" lalu tambah kota tempat tinggal masing-masing, misalkan di Jakarta atau Bandung.
3. Setelah itu, klik situs "pajak tanah daerah tempat tinggal anda masing-masing".
4. Masukkan nomor NOP yang ada di kertas pajak sebelumnya.