“Kalau pinjol ilegal, ini adalah langkah yang sangat-sangat tepat karena kita tidak pernah tahu apakah di aplikasi tersebut disusupi sebuah virus yang bisa terus memantau keberadaan kita atau bahkan mencuri data-data kita,” ujar Hendra Setyo.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol, Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya
Kalau Pinjol Legal, Cukup Uninstall Aplikasi
Namun, untuk pinjol yang terdaftar resmi dan diawasi OJK, tidak perlu sampai reset HP.
Cukup dengan uninstall aplikasi atau mematikan izin akses lokasi dan internet, risiko pelacakan bisa diminimalkan.
“Kalau pinjol legal, sebenarnya tidak perlu reset HP, cukup uninstall aplikasi, insyaallah beres,” ucap Hendra.
Apakah Reset HP Bisa Menghapus Masalah Pinjol?
Reset HP mungkin bisa menghapus aplikasi, tetapi tidak akan menyelesaikan masalah utang yang tercatat secara resmi.
Nama peminjam tetap tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Masalah pinjol ini bukan hanya sekedar DC yang datang menagih. Tapi secara administrasi pun, secara pencatatan negara pun juga tercatat karena nama kita pun pasti akan masuk ke SLIK OJK.” kata Hendra.
Baca Juga: Apakah Selalu Pinjol Ilegal yang Menjual Data Pengguna? Fakta dan Cara Melindungi Diri
Jangan Panik, Hadapi dengan Tenang
Hendra Setyo juga menekankan bahwa ketenangan adalah kunci utama dalam menghadapi masalah pinjol. Selama ada niat baik dan ikhtiar, pasti akan ada jalan keluarnya.
“Teman-teman tidak perlu khawatir, tetap tenang, hanya cukup bersabar terus ikhtiar, pasti akan ada jalan keluarnya," ungkapnya.