Meskipun kamu tidak akan dipenjara karena utang, tetapi kamu bisa saja semakin tertekan karena perjanjian tersebut dapat dimanfaatkan untuk menagih secara lebih agresif.
Baca Juga: Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya
Apa Saja Modus yang Digunakan DC Pinjol Saat Meminta Tanda Tangan?
1. Dijanjikan Keringanan atau Diskon Pelunasan
Banyak DC yang datang sambil menjanjikan potongan bunga atau penghapusan denda jika kamu bersedia menandatangani dokumen yang mereka bawa.
2. Dikatakan Hanya Formalitas
Mereka sering mengatakan bahwa dokumen yang dibawa hanya formalitas saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ini tidak benar. Setiap dokumen yang ditandatangani tetap memiliki konsekuensi hukum.
3. Ancaman dan Tekanan Psikologis
Beberapa DC menggunakan tekanan verbal atau bahkan intimidasi agar korban merasa takut dan akhirnya menuruti permintaan mereka.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Saat Menghadapi Situasi Ini?
1. Tegaskan Hakmu untuk Menolak
Kamu punya hak penuh untuk tidak menandatangani dokumen apapun, terlebih jika kamu tidak memahami isinya atau merasa sedang dalam tekanan.
2. Minta Waktu untuk Membaca dan Memahami Dokumen
Jangan pernah tergesa-gesa. Minta salinan dokumen, baca dengan teliti, dan jika perlu konsultasikan dengan pihak yang lebih mengerti hukum.
3. Ajak ke Kantor Polisi Jika Dipaksa
Jika kamu benar-benar dipaksa, sampaikan bahwa kamu hanya bersedia menandatangani dokumen di kantor polisi agar ada pihak netral yang menyaksikan.
4. Rekam Interaksi (Jika Aman)
Jika memungkinkan dan aman, dokumentasikan percakapan sebagai bentuk bukti apabila terjadi tindakan intimidatif atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks DC Pinjol akan Dihapus Permanen? Simak Selengkapnya
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipaksa Tanda Tangan?
- Tegas Menolak: Sampaikan dengan sopan bahwa kamu tidak akan menandatangani apapun tanpa membaca dan memahami isi dokumen.
- Ajak ke Kantor Polisi: Jika mereka memaksa, katakan bahwa kamu hanya bersedia tanda tangan di hadapan petugas berwenang seperti polisi.
- Jangan Terintimidasi: Ingat, kamu punya hak hukum yang melindungi. Tidak ada kewajiban untuk menandatangani dokumen yang kamu tidak setujui.
- Laporkan Jika Perlu: Jika ada unsur intimidasi, ancaman, atau pemaksaan, segera laporkan ke polisi atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pastikan jangan pernah menandatangani dokumen apapun tanpa membacanya secara menyeluruh dan memahaminya terlebih dahulu, terutama dari DC pinjol.