Pinjol Ilegal Mudah Cair Tawarkan Bunga Rendah? Awas Kena Jebakannya

Kamis 22 Mei 2025, 11:30 WIB
Pinjol Ilegal punya banyak bahaya yang bisa merugikan masyarakat. (Sumber: Freepik)

Pinjol Ilegal punya banyak bahaya yang bisa merugikan masyarakat. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Seringkali masyarakat melihat iklan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan beberapa keuntungan, salah satunya pencairan yang mudah.

Tak sedikit pula masyarakat yang merasa tergiur dengan penawaran tersebut, apabila jika kondisi keuangan orang tersebut sedang buruk, maka pinjol dianggap sebagai pilihan yang tepat.

Walaupun tidak dianjurkan, namun sebenarnya meminjam uang di layanan fintech lending ketika kamu sedang dalam keadaan terdesak bukanlah hal yang buruk.

Baca Juga: Nomor HP Kamu Sering Diganggu DC Lapangan Pinjol Ilegal? Begini Cara Mudah Menghentikannya!

Namun, dengan catatan bahwa layanan pinjaman online yang dipilih adalah pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang memang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ingat, bahwa kamu dilarang menggunakan aplikasi pinjol ilegal bagaimanapun kondisi keuangan mu saat ini. Sebab, ada lebih banyak risiko pinjol ilegal yang akan kamu rasakan di masa mendatang.

Meskipun banyak pinjol ilegal mudah cair yang menawarkan berbagai keuntungan, termasuk pemberian suku bunga rendah, sebaiknya kamu jangan langsung memercayainya begitu saja.

Pasalnya, sudah ada banyak kasus ketika seseorang pada awalnya mendapatkan pinjaman bunga rendah di pinjol ilegal, akan tetapi seiring berjalannya waktu bunga yang diberikan semakin membesar.

Baca Juga: Perhatikan! Waspadai Ajakan Stop Bayar Pinjol, Benarkah Bisa Lunas Otomatis? Begini Penjelasannya

Hal ini terjadi karena pihak pinjol dengan sengaja menutupi bunga asli yang diberikan kepada nasabah dan hanya memberikan angka suku bunga terendah untuk menjebak debitur.

Jika hal ini menimpamu, pastinya kamu akan sangat dirugikan karena pada akhirnya kamu terlilit utang dan bunga dengan nominal yang besar. Kamu pun akan kesulitan untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal ini.

Berikut ini beberapa bahaya pinjol ilegal yang harus diketahui dan juga diwaspadai masyarakat agar tidak mudah terjebak.

Bahaya Pinjol Ilegal

Ada banyak bahaya pinjol ilegal yang bisa dirasakan masyarakat di kemudian hari kalau sudah terlanjur terjebak dalam godaannya.

Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.


Berita Terkait


News Update