POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) memberikan kemudahan akses dana dalam hitungan menit, tetapi tidak semua layanan pinjaman beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Banyak pinjol ilegal yang tanpa izin resmi dari OJK justru memanfaatkan kelengahan pengguna dengan praktik penagihan yang kasar dan merugikan.
Para Dept Collector (DC) lapangan dari pinjol ilegal ini sering kali melakukan teror lewat telepon, pesan singkat, bahkan mendatangi rumah atau tempat kerja nasabah secara paksa. Kondisi ini tentu sangat mengganggu dan dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Baca Juga: Cara Mudah Menghadapi Ancaman dan Teror DC Pinjol Ilegal Saat Galbay
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara-cara tepat dalam menghindari gangguan dari pinjol ilegal dan DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas langkah-langkah jitu agar Anda terhindar dari teror pinjol ilegal sekaligus menjaga keamanan data dan nomor HP dari penyalahgunaan.
Simak rangkuman selengkapnya berikut ini, agar Anda lebih aman dan nyaman dalam menggunakan layanan pinjaman daring yang resmi.
1. Jangan Membagikan Informasi Pribadi
Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti nomor HP, KTP, alamat, atau rekening bank kepada pihak yang tidak jelas, apalagi yang menawarkan pinjaman secara mendadak.
2. Blokir Nomor Tidak Dikenal
Jika sering mendapat telepon atau pesan dari nomor yang tidak dikenal dan menawarkan pinjaman, segera blokir nomor tersebut.
3. Cek Legalitas Perusahaan
Pastikan aplikasi atau layanan pinjaman yang ditawarkan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.