POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, di balik kemudahannya, muncul kekhawatiran baru, kehadiran debt collector (DC) yang mendatangi rumah saat terjadi keterlambatan pembayaran. Bagi sebagian nasabah, hal ini menimbulkan stres, apalagi jika cara penagihannya terasa mengintimidasi.
Perlu dipahami bahwa tidak semua pinjol sama. Ada yang legal berizin OJK dan ada yang ilegal. Nasabah wajib mengetahui perbedaannya karena implikasinya sangat besar.
Pinjol legal memiliki aturan main yang jelas, termasuk dalam hal penagihan, sementara pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara di luar batas hukum.
Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana menghadapi DC pinjol legal, durasi maksimal mereka boleh mendatangi rumah, serta strategi agar mereka tidak terus-menerus muncul berdasarkan penjelasan dari channep YouTube Tools Pinjol.
Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa melindungi diri dari tekanan yang tidak perlu dan menyikapi proses penagihan dengan lebih tenang dan bijak.
Pastikan Status Pinjol: Legal atau Ilegal?
Sebelum meminjam, pastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK. Cek di situs resmi OJK.
- Pinjol Legal: Memiliki SOP penagihan yang jelas dan diatur OJK.
- Pinjol Ilegal: DC-nya seringkali kasar, bahkan bisa jadi buronan polisi. Nasabah tidak wajib membayar pinjol ilegal!
Durasi Kunjungan DC Pinjol Legal
DC pinjol legal biasanya hanya datang maksimal 3 kali sebagai bagian dari proses penagihan. Setelah itu, kasus akan berlanjut ke tahap berikutnya (Pemblokiran data di SLIK OJK atau BI Checking).
Catatan: DC legal tidak boleh mengancam, memaksa, atau bersikap kasar dan tujuan utama mereka adalah "absen" dan negosiasi, bukan menekan nasabah.
Baca Juga: Inilah Tips Jitu untuk Mengatasi Pelacakan Pinjol, Simak Penjelasannya