Jangan Lewatkan! Begini Cara Dapat Bansos PBI JK 2025 untuk Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Kamis 22 Mei 2025, 13:34 WIB
Cara cek dan daftar penerima Bansos PBI JK 2025 untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Cara cek dan daftar penerima Bansos PBI JK 2025 untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di bidang kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2025.

Program bansos ini memungkinkan masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Program PBI JK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terlampir di Daftar Penerima? Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp3.300.000 dari Gabungan PKH dan BPNT

Dengan bantuan sosial ini, jutaan warga miskin dan rentan miskin bisa tetap terlindungi secara medis tanpa terbebani biaya.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, penerima bantuan akan secara otomatis didaftarkan dan aktif sebagai peserta BPJS.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima PBI JK 2025? Simak artikel Poskota berikut ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Baca Juga: Rekening Bank DKI Kamu Terisi Saldo Dana Bansos KLJ Mei 2025 Total Rp300.000, Lansia Tunggu Penyaluran Bantuan PKD

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2025

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah kriteria lengkap yang perlu diperhatikan:

  • Masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Bukan peserta BPJS Kesehatan Mandiri, atau tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda akses ke layanan kesehatan gratis.
  • Mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, masyarakat bisa memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan secara gratis dan tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang layak.

Cara Mendaftar Bansos PBI JK 2025

Proses pendaftaran Bansos PBI JK 2025 tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran. Berikut adalah alur pendaftaran dan penetapan peserta PBI JK:

1. Pendataan Awal oleh BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei dan pendataan terhadap warga yang berpotensi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin melalui kunjungan langsung ke lapangan.

2. Verifikasi dan Validasi Data oleh Kemensos

Data yang dikumpulkan kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

3. Pencocokan Data dengan NIK Dukcapil

Selanjutnya, data calon penerima akan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna menghindari kesalahan atau duplikasi data.

4. Pendaftaran Resmi oleh BPJS Kesehatan

Jika lolos proses verifikasi, calon penerima akan secara otomatis didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan kategori PBI JK oleh pemerintah.

Cara Cek Penerimaan Bansos PBI JK 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2025, tersedia beberapa cara yang praktis dan mudah dilakukan. Berikut ini beberapa metode resmi yang bisa Anda gunakan:

1. Cek Melalui Website Resmi Kemensos

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Jangan lupa isi kode captcha untuk verifikasi, kemudian klik tombol Cari Data untuk melihat status bantuan Anda.

2. Via WhatsApp BPJS Kesehatan (Chika)

Anda juga dapat menggunakan layanan chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan dengan mengirim pesan ke nomor 0811-8750-400. Pilih menu Cek Status Peserta, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor BPJS beserta tanggal lahir (format YYYYMMDD) untuk mendapatkan informasi status kepesertaan.

3. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Download aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah login menggunakan NIK atau nomor BPJS, Anda bisa langsung mengecek status kepesertaan PBI JK melalui menu utama aplikasi dengan mudah dan cepat.

4. Lewat Call Center BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman berkomunikasi langsung, hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Siapkan data NIK atau nomor BPJS untuk memudahkan petugas dalam memeriksa status Anda.

5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Untuk pengecekan secara tatap muka, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu Anda memverifikasi status penerimaan bansos secara langsung.

Program Bansos PBI JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa subsidi penuh iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000 per orang setiap bulan.

Pemerintah langsung menyalurkan pembayaran tersebut ke BPJS, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi.

Dengan adanya subsidi ini, penerima bantuan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Manfaat Program PBI JK 2025

Melalui program PBI JK 2025, masyarakat yang terdaftar berhak memperoleh berbagai manfaat penting, seperti:

  • Layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
  • Biaya pemeriksaan, pengobatan rawat jalan, hingga rawat inap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui BPJS.
  • Membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam menghadapi kebutuhan kesehatan.
  • Menjamin perlindungan kesehatan jangka panjang bagi seluruh anggota keluarga yang masuk dalam kepesertaan.

Program Bansos PBI JK 2025 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah dalam memastikan setiap warga, khususnya yang kurang mampu, tetap memiliki akses layanan kesehatan yang layak.

Pastikan Anda terdaftar di DTKS, cek status Anda secara berkala melalui link resmi Kemensos, dan manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.


Berita Terkait


News Update