Jangan Lewatkan! Begini Cara Dapat Bansos PBI JK 2025 untuk Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Kamis 22 Mei 2025, 13:34 WIB
Cara cek dan daftar penerima Bansos PBI JK 2025 untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Cara cek dan daftar penerima Bansos PBI JK 2025 untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di bidang kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2025.

Program bansos ini memungkinkan masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Program PBI JK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terlampir di Daftar Penerima? Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp3.300.000 dari Gabungan PKH dan BPNT

Dengan bantuan sosial ini, jutaan warga miskin dan rentan miskin bisa tetap terlindungi secara medis tanpa terbebani biaya.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, penerima bantuan akan secara otomatis didaftarkan dan aktif sebagai peserta BPJS.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima PBI JK 2025? Simak artikel Poskota berikut ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Baca Juga: Rekening Bank DKI Kamu Terisi Saldo Dana Bansos KLJ Mei 2025 Total Rp300.000, Lansia Tunggu Penyaluran Bantuan PKD

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2025

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah kriteria lengkap yang perlu diperhatikan:

  • Masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Bukan peserta BPJS Kesehatan Mandiri, atau tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda akses ke layanan kesehatan gratis.
  • Mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, masyarakat bisa memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan secara gratis dan tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang layak.

Cara Mendaftar Bansos PBI JK 2025

Proses pendaftaran Bansos PBI JK 2025 tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran. Berikut adalah alur pendaftaran dan penetapan peserta PBI JK:

1. Pendataan Awal oleh BPS


Berita Terkait


News Update