Padahal, institusi resmi tidak pernah meminta data semacam ini secara sembarangan melalui pesan singkat atau telepon.
4. Akun Digital Terkunci atau Diubah Secara Sepihak
Jika Anda tiba-tiba tidak bisa masuk ke akun email, media sosial, atau aplikasi e-wallet Anda, dan mendapati perubahan data.
Misalnya seperti nomor telepon atau email, bisa jadi pelaku telah berhasil mengambil alih nomor Anda. Ini berisiko tinggi apabila akun tersebut digunakan untuk mendaftar pinjol.
5. Muncul Tagihan Pinjaman yang Tidak Pernah Anda Ajukan
Gejala yang paling mencolok adalah munculnya tagihan atau notifikasi pembayaran dari aplikasi pinjaman online untuk utang yang tidak Anda ajukan. Kondisi ini menjadi bukti bahwa identitas Anda telah disalahgunakan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Mengapa DC Pinjol Sebenarnya Takut ke Rumah Anda, Simak Alasannya
Langkah Solusi untuk Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan
1. Ganti Semua Password Akun yang Terhubung
Segera ubah kata sandi pada akun penting Anda (email, marketplace, e-wallet) dan aktifkan fitur otentikasi dua langkah (2FA).
Ini bertujuan untuk menghambat akses ilegal ke akun digital Anda menggunakan nomor HP.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo
Jika Anda merasa menjadi korban penyalahgunaan oleh layanan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi 157 atau email [email protected].
Anda juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akses situs/aplikasi ilegal.
3. Gunakan Fitur Keamanan Smartphone
Aktifkan pengamanan biometrik, PIN ganda, serta deteksi aplikasi yang mencurigakan pada ponsel Anda.
Beberapa perangkat memiliki fitur anti-spyware yang dapat mencegah aplikasi pinjol berbahaya dari mengakses data kontak dan file pribadi.
4. Minimalkan Jejak Nomor HP di Ruang Publik
Hindari mencantumkan nomor HP pribadi di media sosial, situs e-commerce, atau forum publik.