Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya agar Tidak Terjebak

Rabu 21 Mei 2025, 14:33 WIB
Berikut cara cek legalitas pinjol melalui lembaga resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

Berikut cara cek legalitas pinjol melalui lembaga resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

Anda bisa hubungi nomor 081-157-157-157. Kemudian, kirim nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.

Baca Juga: Waspadai Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudahan Pinjol, Amankan Finansial Anda!

Admin akan secara otomatis mengirimkan informasi terkait pinjol yang Anda maksud apakah terdaftar resmi OJK atau tidak.

2. Melalui Laman Resmi OJK

Cara kedua yang cukup mudah yakni dengan melalui laman resmi OJK yakni ojk.go.id.

Silakan Anda masuk ke menu ‘Layanan’ kemudian pilih ‘Daftar Perusahaan Fintech Lending’. Halaman akan menampilkan sederet daftar pinjol yang legal atau telah terdaftar resmi.

Apabila aplikasi yang Anda maksud tidak ada didaftar, artinya aplikasi tersebut ilegal alias tidak disarankan untuk digunakan.

Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Takut, Simak Cara Mengatasinya dengan Mudah

3. Hubungi Call Center

Cara terakhir bisa dengan mudah dilakukan yakni langsung hubungi call center dengan nomer telepon 157 atau mengirimkan pesan [email protected].

Adapun beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal, sebagai berikut:

  • Terdaftar di OJK.
  • Bunga dan denda ataupun hal pengajuan pinjaman transparan di awal.
  • Tidak ada ancaman atau intimidasi.
  • Tidak meminta akses semua data di perangkat.
  • Memiliki syarat dalam pengajuan peminjaman.

Baca Juga: Apakah Skor BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Bebas Pinjol? Simak Aturan Resminya

Demikian informasi mengenai tiga cara untuk melakukan pengecekan legalitas pinjaman ilegal atau legal melalui lembaga resmi OJK.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati dalam menggunakan pinjol agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.


Berita Terkait


News Update