Bantuan sosial PKH sendiri disalurkan dalam empat tahap pencairan sepanjang satu tahun anggaran.
Masing-masing tahap mencakup jangka waktu selama tiga bulan. Berikut adalah pembagian jadwal pencairan resmi untuk tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Tahapan Penyaluran Dana di Menu PKH SIKS-NG
Untuk mengetahui seberapa jauh proses pencairan telah berjalan, pendamping PKH dan pihak terkait biasanya mengakses informasi melalui menu PKH dalam sistem SIKS-NG.
Di dalamnya, terdapat sejumlah submenu penting yang menggambarkan alur dan status pencairan bantuan, di antaranya.
1. Penentuan KPM
Di tahap ini, akan ditampilkan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan berdasarkan data terbaru.
Menariknya, KPM yang sebelumnya telah disurvei ternyata masih muncul dalam daftar ini. Artinya, mereka masih berpeluang menerima bantuan.
2. Evaluasi Komponen
Tahap ini mengevaluasi keberadaan komponen dalam keluarga penerima, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Semakin lengkap dan valid komponen yang dimiliki dalam keluarga, semakin tinggi kemungkinan KPM menerima bantuan sesuai kategori.
3. Final Closing
Setelah komponen dievaluasi, akan dilakukan finalisasi data. Rekening akan dicek dan diverifikasi, lalu diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jika sudah sampai tahap ini, saldo bantuan biasanya sudah siap di-top-up ke rekening masing-masing KPM.
Besaran Bansos PKH 2025
Bansos PKH 2025 kembali disalurkan dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat. Berikut rincian besaran bantuan PKH berdasarkan kelompok penerima.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)