Berikut ini panduan lengkap dan langkah cerdas yang bisa dilakukan masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari pinjol ilegal:
1. Cek Legalitas Aplikasi Melalui Situs Resmi OJK
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat bisa mengeceknya langsung lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak layanan OJK 157.
Jangan percaya hanya karena aplikasi tersebut ada di Google Play Store atau App Store, sebab pinjol ilegal juga bisa menyusup ke platform resmi.
2. Waspadai Permintaan Akses Data Berlebihan
Aplikasi pinjol legal hanya akan meminta akses dasar seperti kamera untuk verifikasi identitas atau lokasi saat dibutuhkan.
Jika suatu aplikasi meminta izin ke seluruh kontak, SMS, galeri, hingga daftar panggilan tanpa alasan jelas, sebaiknya segera urungkan niat. Ini ciri klasik dari pinjol ilegal yang bertujuan menyalahgunakan data Anda.
Baca Juga: Cair Hitungan Menit! 7 Pindar Resmi OJK Ini Siap Beri Pinjaman Sampai Rp50 Juta
3. Bandingkan Bunga, Tenor, dan Biaya Tambahan
Pinjol legal bersifat transparan. Mereka akan mencantumkan dengan jelas bunga pinjaman, biaya administrasi, tenor, hingga denda keterlambatan.
Sebaliknya, aplikasi ilegal kerap menyembunyikan biaya tersembunyi dan baru membebankan saat proses sudah berjalan.
Selalu baca syarat dan ketentuan secara menyeluruh sebelum menyetujui kontrak digital.
4. Cari Tahu Reputasi dan Ulasan Aplikasi
Ulasan pengguna lain bisa menjadi referensi penting. Buka Google Play Store, forum konsumen, hingga media sosial untuk mengetahui bagaimana pengalaman orang lain dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Jika banyak keluhan terkait penagihan kasar atau ancaman, segera coret dari daftar pilihan.