Jangan Takut! Beginilah Tips Hadapi Oknum Debt Collector yang Kasar dan Arogan, Simak Selengkapnya

Rabu 21 Mei 2025, 11:48 WIB
Ilustrasi debt collector pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Layanan pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses oleh siapa saja.

Namun, kemudahan ini terkadang dibarengi dengan risiko, salah satunya adalah tindakan kasar dari pihak penagih utang (debt collector). Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapi situasi seperti ini?

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui tips selengkapnya.

Baca Juga: Nasabah Pinjol Difitnah dan Diteror DC via Media Sosial? Ini Buktinya dan Cara Melaporkannya!

Jangan Takut, Tetap Tenang Hadapi Ancaman

“Sebenarnya, kita tidak perlu takut dengan mereka. Mereka itu hanya menjalankan tugas, tapi mungkin cara mereka salah,” ujar Hendra pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Menurutnya, tidak semua debt collector bertindak kasar atau arogan.

Namun, jika ada yang bersikap seperti itu, penting untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpancing emosi.

Baca Juga: Waspada Ajakan Stop Bayar Pinjol, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya

Jangan Tanggapi Ancaman Berlebihan

Tanggapan berlebihan terhadap ancaman justru akan membuat situasi semakin buruk.

“Kalau kita membiarkan hal ini terus dan ikut menanggapi ancaman dari mereka, ujung-ujungnya adalah kita sendiri yang akan susah,” katanya.

Cara terbaik adalah bersikap cuek, pasrah, dan fokus pada solusi, bukan provokasi.

Baca Juga: Hapus Aplikasi Pinjol di HP Bukan Tindak Kriminal, Begini Penjelasannya

Masalah Utang Adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana

Hendra menekankan bahwa utang adalah persoalan perdata. “Apapun yang terjadi, ini adalah masalah perdata. Bukan berarti kita tidak bertanggung jawab, tapi kita harus lebih tenang menghadapi situasi,” jelasnya.

Tidak ada solusi instan, dan tidak perlu panik jika belum mampu membayar.

Yang penting adalah terus berusaha mencari jalan keluar.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal yang Numpuk Bisa Terselesaikan dengan Mudah, Cek Tipsnya

Debt Collector Tidak Boleh Bertindak Sewenang-wenang

Lalu, apakah penagih utang boleh menyita barang berharga atau memaksa masuk rumah?

“Jawabannya tidak boleh. Hukum tetap hukum, aturan tetap berlaku,” tegas Hendra.

Bahkan, menyeret seseorang ke kantor polisi atas utang pinjol juga bukanlah tindakan yang sah menurut hukum.

Baca Juga: Awas! Ini Fitur HP yang Harus Dimatikan Saat Gagal Bayar Pinjol

Pastikan Pinjol yang Digunakan Legal

Selama kita meminjam dari pinjol legal dan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Selama ini pinjol legal, selama kalian meminjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada yang perlu teman-teman khawatirkan dan takutkan,” kata Hendra.


Berita Terkait


News Update