Baca Juga: Hapus Aplikasi Pinjol di HP Bukan Tindak Kriminal, Begini Penjelasannya
Masalah Utang Adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana
Hendra menekankan bahwa utang adalah persoalan perdata. “Apapun yang terjadi, ini adalah masalah perdata. Bukan berarti kita tidak bertanggung jawab, tapi kita harus lebih tenang menghadapi situasi,” jelasnya.
Tidak ada solusi instan, dan tidak perlu panik jika belum mampu membayar.
Yang penting adalah terus berusaha mencari jalan keluar.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal yang Numpuk Bisa Terselesaikan dengan Mudah, Cek Tipsnya
Debt Collector Tidak Boleh Bertindak Sewenang-wenang
Lalu, apakah penagih utang boleh menyita barang berharga atau memaksa masuk rumah?
“Jawabannya tidak boleh. Hukum tetap hukum, aturan tetap berlaku,” tegas Hendra.
Bahkan, menyeret seseorang ke kantor polisi atas utang pinjol juga bukanlah tindakan yang sah menurut hukum.
Baca Juga: Awas! Ini Fitur HP yang Harus Dimatikan Saat Gagal Bayar Pinjol
Pastikan Pinjol yang Digunakan Legal
Selama kita meminjam dari pinjol legal dan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Selama ini pinjol legal, selama kalian meminjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada yang perlu teman-teman khawatirkan dan takutkan,” kata Hendra.