Jangan Takut! Beginilah Tips Hadapi Oknum Debt Collector yang Kasar dan Arogan, Simak Selengkapnya

Rabu 21 Mei 2025, 11:48 WIB
Ilustrasi debt collector pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Baca Juga: Hapus Aplikasi Pinjol di HP Bukan Tindak Kriminal, Begini Penjelasannya

Masalah Utang Adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana

Hendra menekankan bahwa utang adalah persoalan perdata. “Apapun yang terjadi, ini adalah masalah perdata. Bukan berarti kita tidak bertanggung jawab, tapi kita harus lebih tenang menghadapi situasi,” jelasnya.

Tidak ada solusi instan, dan tidak perlu panik jika belum mampu membayar.

Yang penting adalah terus berusaha mencari jalan keluar.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal yang Numpuk Bisa Terselesaikan dengan Mudah, Cek Tipsnya

Debt Collector Tidak Boleh Bertindak Sewenang-wenang

Lalu, apakah penagih utang boleh menyita barang berharga atau memaksa masuk rumah?

“Jawabannya tidak boleh. Hukum tetap hukum, aturan tetap berlaku,” tegas Hendra.

Bahkan, menyeret seseorang ke kantor polisi atas utang pinjol juga bukanlah tindakan yang sah menurut hukum.

Baca Juga: Awas! Ini Fitur HP yang Harus Dimatikan Saat Gagal Bayar Pinjol

Pastikan Pinjol yang Digunakan Legal

Selama kita meminjam dari pinjol legal dan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Selama ini pinjol legal, selama kalian meminjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada yang perlu teman-teman khawatirkan dan takutkan,” kata Hendra.


Berita Terkait


News Update