Waspada! Ini 4 Golongan yang Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol

Selasa 20 Mei 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi Golongan yang Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Golongan yang Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini proses pengajuan pinjaman online (pinjol) makin hari makin praktis. Namun, ada beberapa golongan yang sering ditolak saat ajukan pinjol.

Kini, melakukan pengajuan pinjaman tak perlu datang ke kantor, cukup lewat aplikasi, dana bisa langsung cair ke rekening hanya dalam hitungan menit.

Namun meski kelihatannya mudah, kenyataannya banyak pengguna yang berkali-kali mencoba ajukan pinjaman online namun terus ditolak, bahkan dari platform pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK sekalipun.

Ternyata, ada sejumlah faktor tersembunyi yang menjadi alasan utama pinjol menolak permohonan pengguna.

Mulai dari latar belakang pekerjaan, histori kredit keluarga, hingga status data di sistem SLIK OJK, semua bisa jadi penyebab gagalnya proses pengajuan dana.

Baca Juga: Awas Terkecoh! Berikut Daftar 96 Pinjol Legal OJK Terbaru Mei 2025

4 Golongan yang Gagal Ajukan Pinjol

Berikut ini empat kelompok pengguna yang seringkali mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol.

Jika kamu termasuk dalam kategori ini, wajib waspada dan sebaiknya segera evaluasi kondisi sebelum mencoba lagi.

1. Profesional di Bidang Hukum

Mungkin terdengar mengejutkan, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemilik profesi di bidang hukum seperti advokat, jaksa, notaris, maupun lulusan sarjana hukum kerap kali mengalami penolakan dari platform pinjaman online.

Alasannya sederhana namun logis. Perusahaan pinjol biasanya akan sangat berhati-hati terhadap peminjam yang dinilai terlalu memahami hukum.

Mereka khawatir jika suatu saat terjadi sengketa, peminjam dari kalangan ini tidak mudah ditekan atau digertak untuk menyelesaikan masalah secara internal. Padahal, proses pinjaman seringkali menyangkut perselisihan teknis.


Berita Terkait


News Update