Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Bahaya yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.
Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.
Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.
Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.
Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Ketahui Langkah Hukum dan Cara Melapor
Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.
Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.
Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.