Penggunaan pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak serius, seperti bunga yang tidak transparan, proses penagihan yang tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dengan memastikan bahwa layanan pindar yang digunakan telah terdaftar di OJK, konsumen dapat memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam bertransaksi.