Dikatakan bahwa terdapat pasal 68 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi untuk diri sendiri atau orang lain dapat merugikan pihak lain dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
“Enggak bisa bayar dan melakukan pemalsuan data pribadi. Ini sebenarnya tidak hanya untuk pinjol aja, tetapi kaya KTP, NPWP intinya dokumen palsu,” katanya.
Pasalnya, hal tersebut akan diketahui pihak pinjol ketika Anda galbay karena perusahaan akan melakukan evaluasi dan penyelidikan terkait data diri atau dokumen yang sempat Anda cantumkan.
Baca Juga: Awas Galbay Pinjol Mempengaruhi Skor BI Checking Anda, Ini Penjelasannya
Maka dari itu, disarankan untuk para pengguna memahami risiko dampak ke depannya jika tidak membayar utang. Disarankan untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Demikian informasi mengenai apakah galbay pinjol akan berisiko memasukkan seseorang ke dalam penjara atau tidak.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi serupa agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar.