POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu permasalahan oleh pengguna yang cukup khawatirkan jika memutuskan untuk mengajukan pinjaman uang secara digital.
Galbay pinjol merupakan situasi di mana seseorang tidak sanggup atau tidak bisa membayar sesuai dengan suku bunga dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, seseorang yang terpaksa galbay pinjol saat melakukan proses pengajuan pinjaman tidak memikirkan risiko atau dampak dan tanggung jawab yang harus dilakukan di kemudian hari.
Pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh para nasabah yakni apakah ketika seseorang telah galbay pinjol nantinya bisa dipenjara atau tidak?
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Menit! Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal via OJK
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID., mengatakan bahwa urusan tidak bisa membayar utang masuk ke undang-undang perdata, sehingga tidak ada aturan yang menetapkan.
“Undang-undang pinjol atau utang piutang itu masuk ke ranah perdata. Aturan perdata sudah ditetapkan tidak akan masuk penjara,” katanya yang dikutip Poskota pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sehingga tidak ada aturan yang mengatakan bahwa tidak dapat membayar utang bisa mendapatkan hukuman penjara.
Namun, risiko terbesar yang bisa di alami ya tidak bisa mengambil pinjaman di layanan keuangan lainnya hingga aset disita.
Baca Juga: Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal
Jika melakukan pemalsuan data pribadi saat demi diterima dalam mengajukan pinjaman hingga mendapatkan limit yang besar.