Jika teror tetap berlanjut atau semakin mengkhawatirkan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK. Ingat, sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Mari menjadi peminjam yang cerdas dengan selalu memprioritaskan pinjaman legal dan memahami hak serta kewajiban sebagai debitur.