POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik penagihan intimidatif oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.
Baik pinjol legal maupun pinjol ilegal, tak sedikit yang menggunakan cara-cara tidak etis seperti teror telepon, pesan beruntun, hingga ancaman untuk menekan peminjam. Banyak korban yang merasa terjebak karena tidak tahu bagaimana cara menghentikan aksi tersebut.
Lantas, apa sebenarnya yang memicu DC pinjol melakukan teror penagihan secara terus-menerus? Ternyata, tanpa disadari, beberapa kebiasaan peminjam justru membuat mereka semakin menjadi sasaran empuk.
Mulai dari sekadar membaca chat WhatsApp hingga memberikan janji pembayaran yang tidak pasti, semua itu bisa memperparah situasi.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?
Dalam artikel ini, akan mengulas lima penyebab utama teror DC pinjol beserta solusi praktis untuk menghindarinya.
Dengan memahami pola ini, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan terhindar dari tekanan psikologis akibat penagihan yang tidak manusiawi. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan channel YouTube Tools Pinjol.
Kebiasaan Membaca Chat WhatsApp dari DC
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan peminjam adalah membuka dan membaca pesan dari DC. Meski terlihat sepele, kebiasaan ini justru membuat Anda menjadi prioritas target penagihan.
Sistem algoritma pinjol sering mendeteksi aktivitas pembacaan pesan sebagai "engagement", sehingga mereka akan semakin gencar menghubungi Anda.
Solusi: Arsipkan chat WhatsApp dari DC tanpa membacanya dan jangan memberikan respons apa pun, termasuk membuka pesan.
Membalas Chat atau Memberi Konfirmasi
Banyak korban teror DC karena tanpa sadar membalas chat atau memberikan konfirmasi seperti, "Nanti saya bayar pas gajian." Padahal, hal ini justru memicu DC untuk semakin agresif menagih.
Solusi: Jangan balas chat DC jika belum memiliki dana untuk melunasi dan jika terpaksa merespons, katakan dengan tegas bahwa Anda belum bisa membayar dan minta waktu tanpa janji pasti.
Baca Juga: OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah
Memberikan Janji Pembayaran yang Tidak Pasti
Memberikan kepastian palsu seperti "Besok saya bayar" atau "Tunggu sampai gajian" justru membuat DC semakin intensif menagih. Mereka akan mencatat Anda sebagai debitor yang "berpotensi bayar" sehingga terus dikejar.
Solusi: Hindari memberikan janji jika tidak yakin bisa menepati dan lebih baik katakan, "Saya belum bisa bayar sekarang" tanpa embel-embel waktu.
Memblokir Nomor WhatsApp DC
Tindakan memblokir nomor DC justru bisa memperburuk situasi. Beberapa pinjol akan menganggap Anda sengaja menghindar dan beralih ke metode penagihan lebih keras, seperti menghubungi kontak darurat atau menyebarkan data Anda.
Solusi: Jangan memblokir, cukup abaikan dan arsipkan chat dan gunakan fitur filter panggilan di smartphone untuk menolak otomatis nomor tidak dikenal.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol yang Tak Boleh Sebar Data Peminjam
Tidak Mengatur Privasi Panggilan di Smartphone
DC kerap menggunakan berbagai nomor berbeda untuk menghubungi korban. Jika ponsel tidak disetting untuk menolak panggilan spam, Anda akan terus menerima telepon intimidatif.
Solusi: Aktifkan mode filter panggilan di pengaturan ponsel (tersedia di Android versi 13 ke atas) dan gunakan aplikasi seperti Truecaller atau GetContact untuk memblokir otomatis nomor spam.
Teror penagihan pinjol bisa diminimalisir dengan tidak memberikan respons, tidak memblokir secara langsung, serta mengatur fitur keamanan di ponsel. Jika mengalami tekanan berlebihan, laporkan ke OJK atau polisi.
"DC hanya butuh uang, bukan alasan. Semakin Anda merespons, semakin mereka mengejar," tegas narasumber dalam video edukasi tersebut. Menghadapi teror penagihan pinjol memang membutuhkan strategi yang tepat dan ketenangan dalam bertindak.
Dengan menerapkan solusi-solusi praktis seperti tidak merespons chat DC, mengatur filter panggilan, serta menghindari janji pembayaran kosong, Anda bisa mengurangi tekanan dan mengendalikan situasi dengan lebih baik.
Jika teror tetap berlanjut atau semakin mengkhawatirkan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK. Ingat, sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Mari menjadi peminjam yang cerdas dengan selalu memprioritaskan pinjaman legal dan memahami hak serta kewajiban sebagai debitur.