Cek Sekarang, Pemilik NIK KTP Ini Bisa Terima Dana Bansos PKH Senilai Rp600.000, Intip Selengkapnya di Sini!

Selasa 20 Mei 2025, 15:18 WIB
Pemilik NIK KTP ini bisa terima dana bansos PKH (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Pemilik NIK KTP ini bisa terima dana bansos PKH (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga berpenghasilan rendah, terutama yang memiliki anggota rumah tangga seperti ibu hamil, balita, dan kelompok rentan lainnya.

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, masyarakat wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP yang valid.

Artikel ini mengulas ketentuan penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan kategori masing-masing.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Berhasil Masuk Menjadi Penerima Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Cair via Rekening KKS, Cek Informasi Penyalurannya!

Sekilas Tentang PKH

Program Keluarga Harapan merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan oleh Kemensos untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Diluncurkan sejak tahun 2007, program ini bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

PKH disalurkan dalam beberapa tahap dalam setahun melalui bank atau kantor pos, dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima.

Program ini juga melibatkan pendamping yang bertugas memberikan edukasi, melakukan verifikasi data, serta memotivasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi persyaratan program.

Jumlah Bantuan PKH Tahun 2025

Berikut rincian nilai bantuan PKH 2025 yang diberikan secara bertahap:

  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Jadwal pencairan bantuan PKH:

  1. Tahap 1: Januari – Maret
  2. Tahap 2: April – Juni
  3. Tahap 3: Juli – September
  4. Tahap 4: Oktober – Desember

Berita Terkait


News Update