POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 tahap kedua Mei 2025 yang akan menyasar kepada 18 Juta penerima di seluruh Indonesia.
Bantuan sosial pemerintah PKH Kembali menjadi perhatian publik terkait penyaluran bansos tahap kedua yang mencapai total hingga Rp2.400.000 per tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua pendaftar atau penerima tahun sebelumnya berhasil mendapatkan bantuan ini di tahun 2025, berdasarkan informasi resmi pemerintah telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan baru dalam penyaluran bansos tahap kedua.
Dengan adanya pembaruan system ini, diharapkan agar penyaluran bantuan langsung tunai bisa tepat sasaran kepada keluarga prasejahtera dalam meningkatkan kualitas hidup lebih layak.
Melansir dari akun Youtube Arfan Saputra Channel, dana bansos PKH dapat membantu meningkatkan ekonomi, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan para penerima manfaatnya.
Target program PKH akan menyasar kepada keluarga tidak mampu dengan kategori khusus, seperti:
- Ibu hamil dan anak usia dini
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia.
- Penyandang disabilitas berat.
Total bantuan bervariasi per keluarga, namun bisa mencapai maksimal Rp2.400.000 atau lebih dalam setahun, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang tercatat.
Dana dicairkan bertahap melalui bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN maupun lewat PT Pos.
Nantinya bantuan ini dibagikan secara bertahap empat kali setahun dengan nominal yang berbeda. Ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk siswa SD hingga SMA sebesar Rp900.000 sampai Rp2 juta per tahun. Selanjutnya lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang gagal menerima dana PKH, meskipun sebelumnya sempat tercatat dalam DTKS. Validasi data secara berkala dan ketat dilakukan agar bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kriteria yang Gagal Menerima Bansos PKH Rp2.400.000
Berikut beberapa penyebab umum mengapa seseorang tidak lagi menerima dana bansos PKH tahun ini:
NIK e-KTP Tidak Valid atau Tidak Sinkron
- Data kependudukan yang tidak sesuai dengan database Dukcapil menyebabkan kegagalan dalam proses verifikasi. NIK ganda atau bermasalah akan langsung ditolak sistem.
Tidak Terdaftar di DTSEN
- DTSEN adalah acuan utama penerima bansos. Warga yang tidak tercantum otomatis tidak bisa menerima bantuan.
Kondisi Sosial Ekonomi Membaik
- Jika setelah dilakukan survei ulang ditemukan bahwa kondisi ekonomi penerima membaik, maka status sebagai KPM bisa dicabut.
Pindah Domisili Tanpa Pelaporan
- Perpindahan alamat tanpa pembaruan data di kelurahan dan Dukcapil dapat menyebabkan status penerima terputus.
Anak Tidak Lagi Sekolah (Drop Out)
- Untuk kategori anak sekolah, status bantuan akan dihentikan jika anak tidak lagi bersekolah aktif.
Meninggal Dunia atau Tidak Diketahui Keberadaannya
- Penerima yang sudah meninggal atau tidak ditemukan saat verifikasi lapangan akan dicoret dari daftar.
Tidak Mengikuti Kewajiban Program PKH
- KPM yang tidak hadir dalam pertemuan kelompok atau gagal memenuhi kewajiban program (seperti imunisasi anak, kehadiran sekolah, dll) dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan bantuan.