POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak beredar kabar mengenai keberadaan cyber team dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diklaim bisa melacak keberadaan nasabahnya.
Pertanyaannya, apakah hal ini benar adanya? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum? Dan apa saja yang perlu dikhawatirkan oleh para nasabah?
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat suara mengenai isu ini untuk meluruskan berbagai kekhawatiran yang muncul di masyarakat.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!
Banyak yang Dibesar-besarkan, Jangan Langsung Percaya
Hendra menjelaskan bahwa masyarakat sering kali dibuat panik oleh informasi yang belum tentu benar, terutama terkait "tim cyber" atau "pihak ketiga" yang seolah-olah memiliki kemampuan super seperti dalam film aksi.
“Terkadang banyak oknum yang melebih-lebihkan tim cyber, tim inilah, tim pihak ketiga inilah. Seakan-akan ini benar-benar sebuah kesatuan yang banyak banget dan benar-benar seperti di film-film gitu,” kata Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, realita di lapangan tidak semenakutkan itu. Bisnis pinjaman online adalah bisnis keuangan, bukan lembaga intelijen yang memiliki kapasitas untuk memburu orang ke mana pun mereka pergi.
Pinjol Adalah Urusan Perdata, Bukan Kriminal
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa urusan pinjol merupakan persoalan perdata, bukan pidana. Artinya, ini bukan termasuk tindak kriminal berat.
“Ini adalah masalah perdata, teman-teman, bukan masalah pidana, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana,” kata Hendra.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung panik atau merasa terancam ketika menerima informasi yang menyebutkan bahwa mereka sedang dilacak oleh tim cyber.
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Nomor HP Dilacak? Ketahui Cara Mengamankan Data Pribadi
Bagaimana Cara Pelacakan Itu Bisa Terjadi?
Jika pun ada proses pelacakan lokasi, hal itu biasanya tidak dilakukan secara aktif atau agresif seperti yang dibayangkan banyak orang.
Informasi mengenai lokasi nasabah biasanya diperoleh dari data yang sudah diberikan sendiri oleh nasabah, seperti alamat rumah, kontak darurat, hingga lokasi terakhir saat login aplikasi.
“Kalau ada istilah melacak kalian ada di sini, ya di sini, itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi kalian login terakhir itu ada di mana,” jelas Hendra.
Dengan kata lain, pihak pinjol hanya bisa mengetahui lokasi berdasarkan data yang sudah tersedia, bukan melalui pelacakan real-time layaknya teknologi militer.
Baca Juga: Awas Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi
Jangan Takut Berlebihan
Hendra menegaskan pentingnya untuk tetap tenang dan rasional menghadapi tekanan dari pihak pinjol. Kepanikan justru bisa membuat situasi semakin rumit.
“Kita enggak boleh berpikiran bahwa semuanya akan berakhir menyeramkan. Enggak, enggak seperti itu, teman-teman. Jadi harapan saya, teman-teman tetap tenang,” pesan Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada istilah dijemput paksa atau ditangkap hanya karena utang pinjol.
Jika pun ada yang mendatangi rumah, itu pun karena alamatnya memang sudah diberikan sebelumnya.