POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak beredar kabar mengenai keberadaan cyber team dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diklaim bisa melacak keberadaan nasabahnya.
Pertanyaannya, apakah hal ini benar adanya? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum? Dan apa saja yang perlu dikhawatirkan oleh para nasabah?
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat suara mengenai isu ini untuk meluruskan berbagai kekhawatiran yang muncul di masyarakat.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!
Banyak yang Dibesar-besarkan, Jangan Langsung Percaya
Hendra menjelaskan bahwa masyarakat sering kali dibuat panik oleh informasi yang belum tentu benar, terutama terkait "tim cyber" atau "pihak ketiga" yang seolah-olah memiliki kemampuan super seperti dalam film aksi.
“Terkadang banyak oknum yang melebih-lebihkan tim cyber, tim inilah, tim pihak ketiga inilah. Seakan-akan ini benar-benar sebuah kesatuan yang banyak banget dan benar-benar seperti di film-film gitu,” kata Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, realita di lapangan tidak semenakutkan itu. Bisnis pinjaman online adalah bisnis keuangan, bukan lembaga intelijen yang memiliki kapasitas untuk memburu orang ke mana pun mereka pergi.
Pinjol Adalah Urusan Perdata, Bukan Kriminal
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa urusan pinjol merupakan persoalan perdata, bukan pidana. Artinya, ini bukan termasuk tindak kriminal berat.
“Ini adalah masalah perdata, teman-teman, bukan masalah pidana, bukan tindakan kriminal yang gimana-gimana,” kata Hendra.